Akan tetapi ternyata hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak juga datang menyerahkan syarat pendaftaran.
“Pertama tim Raden Adnan datang langsung ke kita menanyakan syarat-syarat. Setelah itu tim dari kita masih berkoordinasi dan bertanya kepada tim Raden Adnan jadi atau tidak mendaftar melalui jalur perseorangan. Kata timnya jadi, namun ternyata tak jadi mendaftar,” ungkapnya
Lanjut Melki, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada penetapan DPT terakhir di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah DPT sebanyak 87.518 orang. Sehingga jika hitung 10 persen dari DPT tersebut, maka minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan harus minimal 8.752 dukungan.
"Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan," sampainya.
Melki menambahkan, jumlah dukungan yang harus didapatkan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga tak bisa hanya mendapatkan dukung hanya dibawah 6 Kecamatan.
Bentuk dukungan yang didapatkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dukcapil Bengkulu Tengah.
“8.752 dukungan jangan hanya dapat di satu Kecamatan saja. Minimal bersumber dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Seluma Nihil Jalur Perseorangan
Terpantau hingga Minggu sore 12 Mei 2024, tidak ada satupun pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil Seluma yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan. Artinya pada kontestasi Pilkada Seluma kali ini dipastikan tidak ada paslon yang akan maju melalui jalur ini.
Hal ini dibenarkan juga dengan penjelasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Henri Arianda, SP. Karena jika dilihat sesuai tahapan Pilkada, jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Sedangkan hingga Minggu sore belum ada satupun paslon yang melakukan penyerahan dokumen tersebut, namun KPU Seluma masih akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB bagi ada paslon yang ingin menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Selain itu juga, Henri juga mengungkapkan bahwa sejak diumumkan pendaftaran jalur independen atau perseorangan, memang nihil adanya tokoh manapun yang berencana akan maju dengan serius melalui jalur ini.
“Hampir dipastikan tidak ada jalur independen hingga saat ini, namun akan kita tunggu hingga malam ini,”ungkap Ketua KPU Henri Arianda. (afa/qia/oce/jee/zzz)