BINTUHAN, KORANRB.ID - Animo masyarakat untuk ikut tergabung dalam anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang cukup besar.
Bagaimana tidak, hingga hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran PPS tercatat ada sebanyak 1.219 orang yang mendaftar.
Kendati demikian, tim panitia perekrutan calon anggota PPS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur masih akan melakukan penelitian administrasi para pendaftar terlebih dahulu sampai dengan hari ini, 14 Mei 2024.
Hal ini harus dilakukan untuk benar-benar memastikan pendaftar mana saja yang memang memenuhi syarat untuk lanjut ke tes tertulis.
BACA JUGA:Puskesmas di Kaur Kekurangan Obat, Ini Penyebab Utamanya
Sementara untuk tes tertulis, sesuai dengan surat keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 bahwa pelaksanaan Ter tertulis akan dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 15 - 18 Mei mendatang.
Sebelum itu nanti pada tanggal 14 Mei KPU terlebih dahulu akan mengumumkan nama-nama yang lolos tahapan administrasi.
Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto mengungkapkan, sebelumnya pendaftaran anggota PPS ini sempat di perpanjang lantaran masih ada 70 desa yang belum memenuhi keterwakilan pendaftar yakni 2 kali lipat dari jumlah kebutuhan.
70 desa yang sebelumnya belum lengkap tersebut yakni Kecamatan Kaur Selatan yakni Desa Air Dingin,Gedung Sako 1, Gedung Sako II, Padang Genting, Pasar Lama dan Selasih.
BACA JUGA:Pansus DPRD Bengkulu Utara Berikan Target IPM 2024 dalam Raperda LKPj
Kecamatan Kaur Tengah Desa Kemang Manis,Pajar Bulan. Kecamatan Kelam Tengah Desa, Darat Sawah Dan Siring Agung.
Kecamatan Kinal Desa Gunung Megang, Gunung Terang, Jawi, Papahan, Penandingan, Pengurung, Pinang Jawa, Pinang Jawa II, Alang Berangin, Talang Padang, Tanjung Alam dan Tanjung Baru.
Kecamatan Luas, Desa Durian Besar. Kecamatan Lungkang Kule, Aur Gading, Lawang Agung, Senak, Sukananti dan Tanjung Kurung.
Kecamatan Maje, Desa Benteng Harapan, Kedataran, Muara Jaya, Penyandingan, Sinar Mulya, Sumber Harapan, Tanjung Agung, Tanjung Aur, Tanjung Beringin dan Way Hawang.
BACA JUGA:Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Bengkulu Utara Beri Peringatan Kades Agar Tidak Terjerat Korupsi