MUKOMUKO, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 sepertinya masih panjang. Setelah pimpinan pemasok obat dan alkes, terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan memeriksa 21 pemilik toko.
Toko tersebut selama ini menyuplai kebutuhan-kebutuhan di RSUD Mukomuko. Rencana pemeriksaan ini dilakukan di tengah proses perhitungan Kerugian Negara (KN) masih dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan estimasi Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Awal November Penetapan Tsk RSUD Mukomuko, KN Bakal Lebih Rp 3 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH mengatakan meskipun penghitungan kerugian negara tengah berlangsung, dalam pengungkapan Tipikor keuangan RSUD Mukomuko penyidik memeriksa seluruh bentuk transaksi keuangan tanpa terkecuali. Mulai dari 2016 hingga Desember 2021.
BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak
“Pemanggilan 21 pemilik toko yang menyuplai kebutuhan RSUD ini menjadi atensi lanjutan, karena penyidik ingin memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang dibelanjakan, serta jika ada indikasi KN bisa dipulihkan,”kata Agung.
Agung menambahkan, 21 toko ini menjual kebutuhan-kebutuhan sehari-hari manajemen. Mulai dari alat tulis kantor, konsumsi, kemudian kebutuhan pelengkap ruangan hingga kebutuhan fasilitas umum lainnya di RSUD. Maka dari itu karena proses ini terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan baik estimasi KN dan calon tersangka bertambah.
“Kita akan maksimalkan pengungkapan perkara ini segera menetapkan tersangka. Untuk penghitungan KN ditargetkan akhir bulan Oktober 2023 ini, atau awal November mendatang sudah ada hasil final KN nya, dan segera kita rilis tersangkanya," ungkap Agung.
BACA JUGA:Ternyata Manfaat Rebung Dapat Menjadi Penawar Bisa Ular dan Kalajengking
Lanjutnya, meskipun estimasi sementara penyidik kerugian negara kasus ini mencapai Rp 3 miliar lebih. Namun hingga kemarin (22/10), masih belum ada pengembalian yang dilakukan kepada penyidik Kejari Mukomuko. Dapat dipastikan dalam pengungkapan perkara ini semua sesuai SOP.
“Untuk saksi yang telah diperiksa penyidik sudah mencapai 540 saksi, mulai dari pihak BPJS berkaitan dengan dana klaim BPJS, pihak perusahaan obat, kemudian terakhir penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis, dan akan ada 21 pemilik retail lokal yang akan kami periksa,”tandasnya.
BACA JUGA:Suami di Kepahiang Habisi Nyawa Istri Sendiri, Proses Penangkapan Dramatis
Sebagaimana diketahui setelah dinaikannya status Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan. Proses hukum terus berproses, mulai dari melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan isi dari laporan, baik uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya. Termasuk penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS, berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis.
Alhasil Kejari kembali menemukan kejanggalan penerima honor dan gaji fiktif. Mulai dari seluruh pimpinan RSUD Mukomuko, bendahara uang masuk dan bendahara pengeluaran, pimpinan pemasok obat, dan alkes, pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko, dan seluruh pegawai RSUD penerima gaji dan honor telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan status saksi. (pir)