KORANRB.ID - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait barang bukti (BB) milik terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona, yang terseret dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. Empat barang bukti dirampas untuk dimanfaatkan ke Dunia Pendidikan.
Empat BB itu 1 unit mesin las listrik merk lakoni 900 watt beserta 2 kabel las dengan panjang 3meter. 1 unit bor duduk merek Leopard, 1 unit bor duduk warna ungu dan 1 unit mesin bubut merek Bench Lathe.
BACA JUGA:JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak
Amar putusan dibacakan pada sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (8/11) di PN Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Ada lima terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim kemarin. Yakni Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi.
BACA JUGA:Mobil PBK Bengkulu Tengah Dilalap Api, Ini Penyebabnya
Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.
Ronal (38) PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi.
Surlian (38) PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
BACA JUGA:Vonis 2 Tahun, Penimbun BBM Masih Pikir-pikir
Dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Agus Miswanto divonis pidana penjara selama 2 tahun. Seperti tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya.
BACA JUGA:50 Truk Bantuan untuk Korban Perang di Gaza, Terima 22 Mahasiswa Palestina untuk Belajar
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU. Terdakwa Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno divonis pidana penjara selama 11 bulan.