KEPAHIANG, KORANRB.ID - Nasib baik, para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah habis masa jabatannya di Kabupaten Kepahiang akan melanjutkan tugas sampai 2 tahun ke depan.
Hal ini berlangsung menyeluruh, termasuk BPD yang baru saja melaksanakan pemilihan di desa masing-masing belum lama ini.
Dengan kondisi tersebut artinya, anggota BPD terpilih yang baru saja ditetapkan sesuai hasil pemilihan baru-baru ini akan dilantik 2 tahun ke depan.
Pemberlakuan aturan ini, tak lepas dari diterapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Rasakan Manfaat Paprika Bagi Kulit Anda
Di dalam UU tersebut, telah menjelaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Juga mengatur perpanjangan masa jabatan untuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama halnya dengan Kades menjadi 8 tahun.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, BPD yang baru saja terpilih tetap akan dilantik.
Namun, pelantikan ditunda sampai 2 tahun ke depan.
"Tetap dilantik bukannya tidak. Cuma pelantikannya dilakukan 2 tahun lagi," kata Iwan. Dinas PMD lanjutnya, wajib menyesuaikan aturan yang ada sebagaimana tertera dalam amanah UU desa.
BACA JUGA:1.419 Calon PPS Bengkulu Selatan Lolos! Catat Jadwal Tes Tertulisnya
"Yang sudah melaksanakan pemilihan BPD tak masalah, itu sah. Tidak mesti dilakukan pemilihan kembali. Yang sudah terpilih, pelantikannya 2 tahun ke depan. Itu saja gambarannya," tambah Iwan.
Pada UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 tak hanya berimbas kepada masa jabatan Kades. Namun, juga perangkatnya di desa seperti BPD.
Sepanjang Maret hingga April 2024, di Kabupaten Kepahiang pemilihan BPD dilaksanakan pada 94 desa.
Terdiri dari Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Ujan Mas 16 desa, Tebat 13 desa, Kepahiang 14 desa, Merigi 7 desa, Kabawetan 12 desa, Seberang Musi 10 desa dan Muara Kemumu 6 desa.
BACA JUGA:Rem Blong Saat Mengemudi? Jangan Panik, Lakukan Cara Ini Biar Terhindar dari Kecelakaan
Tugas, Gaji dan Tanggung Jawab BPD
Seorang BPD memiliki tugas dan tanggung jawab tak jauh berbeda dengan anggota dewan di DPRD.
Mereka juga memiliki hak-hak yang harus dijamin, seperti perlindungan hukum, pelatihan, dan fasilitas kerja yang memadai.
Di samping itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD, serta aktif menghadiri rapat-rapat dan melaporkan hasil tugas kepada masyarakat desa dan pemerintah.
Peningkatan gaji anggota BPD desa tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap pekerjaan mereka, tetapi juga dapat mendorong semangat dan motivasi mereka untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik.
BACA JUGA:3 Pejabat Kejari Bengkulu Tengah Berganti, Ini Nama Penggantinya
Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan desa secara keseluruhan.
Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Seorang BPD memiliki tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades.
Termasuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir.
BACA JUGA:Jurnalis Wajib Tahu! Ini Tantangan Profesi Wartawan di Era Modern
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait gaji, setiap daerah memiliki kebijakan terkait jumlah tunjangan BPD sesuai dengan kondisi keuangan setiap desa. Gaji dan tunjangan BPD terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.
Penghasilan tetap yaitu gaji pokok yang diterima setiap bulan, sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
BACA JUGA:Sejarah Motor Yamaha Scorpio dan Perkembangannya di Indonesia
Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, besaran gaji pokok BPD adalah sebagai berikut, Ketua BPD Rp833.000, Wakil Ketua BPD Rp714.000, Sekretaris BPD Rp595.000 dan Anggota BPD Rp476.000.
Besaran gaji dan tunjangan dari setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa. (*)