Penghargaan ini sudah dimulai sejak tahun 2017.
Kategori penilaian terdiri dari pemerintahan yang dinilai tingkat coverage serta inovasi dalam perlindungan jaminanan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk kategori badan usaha dilihat dari kepatuhan, suplychain, dan inovasi.
BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat
BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat
Untuk kategori Usaha Kecil Mikro sebagai bentuk kesadaran perlindungan jaminan sosial.
"Mudah - mudahan upaya ini bisa meningkatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu" kata Muhyidin.
Muhyidin mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan 39 persen pekerja di Bengkulu bisa terakomodir dalam BPJS ketenagakerjaan.
Angka itu diharapkan bisa ditingkatkan pada tahun berikutnya.
"Kita tadi sudah mendengar komitmen dari pemerintah daerah," katanya.
BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Motor Mahasiswa Digondol Maling
BACA JUGA:Gelar Hajatan, 2 Handphone Diembat Pencuri
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta kabupaten/kota di Bengkulu dan pelaku usaha telah berkomitmen mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini harus mencakup seluruh pegawai non ASN seperti pegawai honorer, guru honorer, perangkat desa hingga RT/RW termasuk para pekerja rentan di perusahaan.
Karena diketahui jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah, khususnya tenaga kerja non formal yang angkanya mencapai 40 ribuan.
"Pekerja non formal itu rata - rata kelompok menengah ke bawah. ketika terjadi hal yang tidak diinginkan akan betul - betul menimbulkan kemiskinan baru yang semakin parah. Maka dengan adanya jaminan sosial, maka dpaat terbantukan" kata Gubernur.