Karena diketahui jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah, khususnya pekerja non formal yang angkanya mencapai 40 ribuan.
BACA JUGA:Si Pembawa Keberuntungan! Berikut 7 Fakta Unik Burung Perkutut yang Harus Diketahui Pemiliknya
BACA JUGA:Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Terdampak Longsor di 3 Kabupaten
“Perlindungan ini harus mencakup seluruh pegawai non ASN seperti pegawai honorer, guru honorer, perangkat desa hingga RT/RW termasuk para pekerja rentan di perusahaan,” ucap Rohidin.
Kategori :