ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kakek Ba (59) terdakwa kasus perbuatan Asusila pada cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Jaksa Kejaksaan Negeri Arga Makmur memutuskan banding atas putusan yang dibacakan Selasa lalu di Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut.
Hal ini ditegaskan Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH pada RB pagi tadi.
BACA JUGA:Guru di Bengkulu Selatan Diingatkan Jangan Buat Asusila
EKke menerangkan jika langkah banding tersebut sudah melalui pembahasan atas putusan majelis.
Termasuk hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hingga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara tersebut.
“Kami menilai vonis tersebut mencederai upaya menekan tindak kekerasan terhadap anak. Kami (JPU) sebelumnya menuntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Ekke.
BACA JUGA:Pesan Kapolres, Jangan Ikut Sebarkan Video Tak Senonoh
Ia menilai banyak hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang melakukan asusila pada anak tersebut.
Selain terdakwa adalah kakek tiri korban, terdakwa juga mengasuh korban sejak usia 1 tahun sehingga harusnya sudah memiliki hubungan emosional yang dekat.
Vonis tersebut juga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan serupa.
Apalagi diakuinya jika angka kasus di Bengkulu Utara sangat tinggi.
“Angka kasus kekerasan seksual di Bengkulu Utara sangat tinggi dan terus meningkat. Maka kami mengambil langkah banding bergarap hukuman sesuai tuntutan,” tegas Ekke. (qia)