KORANRB.ID – Untuk mengantisipasi polemik yang kerap terjadi akibat potensi kecurangan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Bengkulu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu akan menggandeng Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Hal tersebut, bertujuan untuk memastikan layanan PPDB didaerah berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan penetapan zoanasi nantinya.
“Kita akan memaksimalkan persyaratan, untuk sistem zonasi pada PPDB nantinya kita akan mengajak Dukcapil dan Dinsos, untuk memastikan itu,” ungkap Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, S.E, M.Si.
BACA JUGA:Selain Gajah Raksasa, Berikut 10 Hewan yang Pernah hidup di Zaman Es
BACA JUGA:PPDB 2024 Masih Sistem Zonasi Begini Ketentuannya
Saidirman mengungkapkan, hal tersebut merupakan langkah yang baik agar sistem zonasi di Provinsi Bengkulu dapat diterapkan dengan efektif.
Sehingga dapat menekan kecurangan, yang terjadi nantinya pada saat PPDB.
Tentunya, pihaknya akan terus mengamati jalannya PPDB 2024 mendatang.
“Kita akan mengamati, juga tentunya seperti apa, apakah efektif ataukah tidak,” sampai Suidirman.
BACA JUGA:Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Dewan Minta Petakan Kebutuhan Tiap Sekolah
BACA JUGA:PPDB 2024, Gubernur: Beri Peluang untuk Semua Siswa
Sedangkan teruntuk, kuota PPDB untuk sekolah negeri, Suidirman menerangkan, bahwa Disdikbud berpatokan pada data Satuan Pendidikan.
Jikalau, kuota sekolah negeri penuh. Maka, akan diarahkan untuk mengisi ruang kosong di sekolah swasta.
“Untuk kuota kita tetap berpatokan pada satuan pendidikan, kalau penuh kan masih ada sekolah swasta,” kata Suidirman.