"Selain harus warga negara Indonesia. Warga yang ingin mendaftar sebagai PKD harus memilik usia paling rendah 21 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pastinya. Agar mampu menjalankan tugas secara maksimal,” sampainya.
BACA JUGA: Pengamanan Pilkada Mukomuko 2024 Habiskan Rp5,2 Miliar, NHPD Akan Ditandatangani, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Warga vs 30 Satpam Bentrok Perebutkan Buah Sawit, Humas PT. DDP: Oknum Warga Mencuri
Kemudian pendaftar juga harus melampirkan e-KTP sebagai bukti untuk mengetahui apakah benar berdomisili di wilayah tersebut.
Sebab PKD ini akan diutamakan warga lokal sehingga dapat memahami lokasi dan keadaan social dilingkungan tersebut.
Para pendaftar PKD juga harus memiliki bukti tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
"Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelas Teguh.
Selain itu, Bawaslu Mukomuko juga akan meneliti apakah para pelamar tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai politik.
Sebab PKD ini tidak boleh orang yang tergabung didalam partai politik. Dan menjadi salah satu anggota tim kemenangan dari calon kepala daerah nantinya.
"Bukan anggota Parpol, bukan anggota tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," sampainya.
Sedangkan untuk syarat mendaftar sebagai PKD sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu