Dugaan Keterlibatan Diskop UMKM Bakal Dibuka

Jumat 10 Nov 2023 - 21:46 WIB
Reporter : M Rizky Amanda Lubis
Editor : Ade HR

BACA JUGA:Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan

Di jilid I kerugian negara (KN) perkara ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Informasi terhimpun, KN itu timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 terdakwa dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.

Pemulihan KN tersebut, sudah ada beberapa yang dititipkan para tersangka kepada Kejari Bengkulu. Dari tersangka AM sebesar Rp 156 juta, dan RH sebesar Rp 60,5 juta.

Selain penitipan KN. Kejari Bengkulu juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka. Didapati beberapa sertifikat dan bidang tanah yang kemudian disita untuk dipersiapkan menutupi KN.(jam)

 

 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait