Sedangkan pasien rawat inap yang dirujuk ke luar Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan Rp5 juta.
"Ada tiga tipe penerima. Pasien diarawat di Rumah Sakit dalam Kabupaten dan Pasien rujukan ke luar Kabupaten dan luar Provinsi," tuturnya.
BACA JUGA:4 Bulan 2024 Sudah 84 Kasus DBD Lebong, 2 Warga Meninggal
BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Usulkan 1.826 Kuota CASN , Hasil Tunggu KemenPAN-RB
Persyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan program ini, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong, termasuk dalam katagori keluarga kurang mampu yang sudah terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos, bagi yang belum terdata di DTKS bisa mengajukan dengan cara melampirkan surat keterangan tindak mampu dari Desa/Kelurahan tempat tinggal pasien.
Kemudian, menyertakan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat pasien dirawat.
Untuk pasien yang akan dirujuk, wajib menyertakan surat keterangan rujukan dari Rumah Sakit dan menyertakan akan dirujuk ke Rumah Sakit dalam Provinsi atau luar Provinsi Bengkulu.
"Semua persyaratan ini harus dilengkapi. Karena memang aturannya seperti itu. Kita bekerja itukan berdasarkan aturan," tutupnya.