KORANRB.ID - Ada fakta baru dari bayi yang ditemukan terbungkus dalam kardus dan kantong kresek hitam di halaman parkir RSUD Curup, Selasa 21 Mei 2024.
Apa itu? Sebagaimana disampaikan Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang Helmi Johan, M.Pd melalui Petugas Fungsional Bidang Rehsos Tawan, bahwa akan dilakukan asesmen kepada calon orangtua asuh yang ingin mengadopsi bayi.
Terhitung, Senin 27 Mei 2024 nanti secara resmi pihaknya akan menerima pengajuan hak asuh dari para calon orang tua asuh.
"Kenapa baru Senin, karena proses serah terima kan baru kita lakukan dari Unit PPA. Kemudian juga terkendala dengan beberapa hari libur, sehingga kita mulai melakukan assesmen Senin nanti," kata Tawan, Sabtu 25 Mei 2024
Disinggung mengenai sudah adanya nama calon orangtua asuh sebagaimana disampaikan sebelumnya, ia memastikan tak bisa dijadikan dasar.
BACA JUGA:Rebut Hati PKB, Erwin dan Teddy Uji Kompetensi dan Kelayakan di DPP, Selanjutnya Ada Survei
Sebab, menurutnya, proses pemberian hak asuh mesti dilewati dengan mekanisme dan aturan yang benar.
"Ya, mungkin saja karena ketidaktahuan pihak rumah sakit sebelumnya. Tidak bisa hak asuh diberikan begitu saja, ada prosedur yang harus dilewati. Salah satunya, ya dengan proses asessmen seperti yang telah kita lakukan sebelumnya," papar Tawan.
Pada pemberian hak asuh terhadap bayi yang ditemukan di sebuah pondok Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang awal April lalu, proses asesmen dilakukan Dinsos Kepahiang.
Hingga kemudian menjatuhkan pemberian hak asuh bayi, kepada salah satu warga Kabupaten Kepahiang yang dianggap layak dan memenuhi persyaratan mengadopsi bayi.
Setelah hak asuh diberikan, pengawasan setidaknya 6 bulan juga terus lakukan kepada orang tua asuh sejak bayi diserahkan.
Jika dianggap ada persoalan, maka pemberian hak asuh tak menutup kemungkinan akan dicabut.
"Yang berminat menyampaikan lewat telepon, pesan WA sudah banyak. Tapi, itu tak jadi pedoman kita. Yang kita akan tindaklanjuti adalah calon orang tua asuh yang menyampaikan permohonan resmi ke Dinsos Kepahiang. Ini akan kita terima mulai Senin nanti," jelas Tawan.
BACA JUGA:49 Petugas Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Menganggur, Dewan Jadwalkan Audiensi
Secara umum, ada 5 syarat yang mesti dipenuhi bagi orangtua asuh untuk mengadopsi anak.