ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Tahukah kamu, ternyata Bengkulu Utara memiliki kawasan pertambangan mineral yang sangat luas, bahkan luasnya lebih dari dua kali Kota Bengkulu.
Bengkulu Utara memang Kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu dengan luas 442.500 Hektar.
Kabupaten Bengkulu Utara juga memiliki angka investasi sektor pertambangan mineral tertinggi.
Saat ini terdapat 13 perusahaan yang memegang izin pertambangan mineral di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Makanan Gizi Seimbang Jamaah Haji, Wajib Diterapkan Sebelum Berangkat
Dari 13 tersebut, 12 diantaranya pertambangan Batu Bara dan satu lagi pertambangan Emas.
Dari 13 perusahaan pemegang izin tersebut, total 40.231,59 Hektar lahan dikuasai oleh 12 perusahaan tambang tersebut.
Meskipun jumlahnya tak lebih dari 9 persen jika dilihat dari luas wilayah Bengkulu Utara.
Ternyata luas lahan yang dikuasai oleh 13 pengusaha tambang tersebut luasanya lebih dari dua kali luas Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawa Muatan Gendut, Selain Sebabkan Kecelakaan Ini Dampak Bagi Truk Anda
Untuk diketahui, Kota Bengkulu memiliki luas 15.170 Hektar atau sekitar 151,7 Km2.
Berikut daftar tambang pemegang izin pertambangan sekaligus menguasai lahan seluas 40.231,59 Hektar di Bengkulu Utara.
1. PT Inmas Abadi (Batu Bara) 4.051,69 Hektar
2. PT Kaltim Global (Batu Bara) 921 Hektar
3. PT Bengcoolen Minning (Batu Bara) 1.543 Hektar
4. PT Firman Ketahun (Batu Bara) 959 Hektar
5. PT Indonesia Riau Sri Avantika (Batu Bara) 823,9 Hektar
6. PT INJATAMA (Batu Bara) 6.000 Hektar
7. PT Cakra Dinamika Energi (Batu Bara) 2.000 Hektar
8. PT Cerano Energi Selaras (Batu Bara) 2.238 Hektar
9. PT Mitra Pajajaran Prima (Batu Bara) 2.000 Hektar
10. PT Skord Mining (Batu Bara) 1.903 Hektar
11. PT Sato Mining (Batu Bara) 1.748 Hektar
12. PT Putra Maga Nanditama (Batu Bara) 2.000 Hektar
13. PT Bengkulu Utara Gold (EMAS) (Batu Bara) 14.044 Hektar
Saat ini perusahaan-perusahaan tersebut mengantongi izin yang beragam mulai dari izin ekploitasi produksi maupun izin eksplorasi.
BACA JUGA:6 Tips Melewati Jalan yang Rawan Longsor dengan Aman
Selain itu, jangan dibayangkan jika lahan tersebut saat ini sudah berbentuk seperti kawasan tambang dengan lubang besar galian pertambangan.
Namun sebagian besar lahan tersebut belum digarap oleh pemilik lahan atau perusahaan tersebut.
Biasanya perusahaan akan melakukan penggalian pada lokasi atau titik lahan yang memiliki kadar tertinggi.
Setelah potensi tersbeut habis, barulah perusahaan akan bergerak di titik lahan lainnya untuk melakukan penambangan.
Namun tetap saja, meskipun belum diolah lahan tersebut dalam penguasaan perusahaan.
Selain itu, dari 13 perusahaan pemegang izin atau penguasa lahan tersebut, yang terbesar dikuasai adalah PT Bengkulu Utara Gold (BUG).
BACA JUGA:7 Senam Populer di Indonesia, Bisa Dilakukan Secara Individu dan Kelompok
Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas ini mengantongi izin dengan luasan lahan 14.044 hektar.
Izin tersebut diberikan di tiga titik di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Izin tersebut diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral tahun 2016 lalu dan akan berakhir 29 Oktober 2024.
Namun saat ini perusahaan belum melakukan penggalian lantaran izin yang dikantongi masih dalam bentuk izin Eksplorasi.
Izin Ekplorasi tersebut adalah izin bagi perusahaan untuk melakukan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Saat ini PT BUG masih melakukan penelitian, meskipun perusahaan sudah mendapatkan titik lokasi yang memang terdapat potensi emas besar.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Sok Tahu Politik, Kalau Belum Tahu 18 Partai Politik dan Pemimpinya
Kawasan Bengkulu Utara yang mengandung Emas besar tersebut adalah kawasan Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih.
Kawasan desa ini memang dikenal menjadi pusat penambangan emas di Provinsi Bengkulu sejak zaman penjajahan Belanda.
Bahkan hingga saat ini masih terdapat mesin penambangan emas milik Belanda di Desa Lebong Tandai.
Bahkan pencairan utama masyarakat Desa Lebong Tandai sampai saat ini adalah menambang emas. (*)