SELUMA, KORANRB.ID - Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE akan melantik Neri Nurhayati sebagai Kades Suban. Merespon keputusan bupati tersebut, Bani Asri calon kades pesaing dari Neri Nurhayati tak terima.
Pasalnya, Pemkab Seluma sebelumnya mengatakan akan melakukan pelantikan kades terpiliah bila telah ada putusan PTUN Bengkulu atas gugatan yang dilayangkan Bani Asri.
"Keputusan bupati akan melakukan pelantikan ini jelas mengecewakan kami. Tidak sesuai dengan komitmen awal Pemkab Seluma. Mereka yang menganjurkan ke PTUN, sekarang malah berencana melantik sebelum ada putusan final PTUN," ungkap Thaariq Alfathan, PH dari Bani Asri.
Atas adanya rencana pelantikan ini, otomatis gugatan yang sedang berjalan di PTUN Bengkulu akan ditarik dan akan dilakukan pengajuan gugatan baru, yakni penggugatan SK Pelantikan Kades Suban.
BACA JUGA: Hari Pahlawan : THR, TPG dan Gaji 13 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Tak Kunjung Cair
"Gugatan yang lama akan kami cabut dan kami akan ajukan gugatan baru yaitu SK pelantikan Kades Suban," tegas ketika ditemui RB usai Bani Asri dan PH-nya mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, kemarin (10/11) meminta penjelasan soal pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Senin (6/11) kepada awak media mengatakan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kades Suban terpilih tinggal ditandatangani.
‘’Dengan ditandatangani SK nantinya, tentu akan dilanjutkan pelantikan kades terpilih. Kapan pelaksanaannya, belum bisa dipastikan saat ini," ungkap Bupati Seluma.
Untuk diketahui, pada pilkades serentak 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu, ada satu desa yang calon kades berhasil meraih perolehan suara yang sama (draw,red) dengan 53 suara. Yakni Desa Suban Kecamatan Semidang Alas yang memiliki calon kades nomor urut 1, Bani Asri dan nomor urut 2, Niri Nurhayati yang merupakan incumbent.
Bani Asri merasa janggal atas hasil penghitungan suara. Dia menduga ada beberapa indikasi kecurangan yang menguntungkan Niri Nurhayati. Karena itub Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang.
Menanggapi permintaan Bani Asri, Sekda Seluma. H. Hadianto, SE, M.Si menyarankan agar menggugat panitia pilkades ke PTUN Bengkulu. (zzz)