Simpan Belasan Paket Sabu, 2 Pemuda Rejang Lebong Meringkuk di Sel Tahanan

Selasa 28 May 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

CURUP, KORANRB.ID - Duapemuda berinisial FF (21) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah, dan AJ (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong.

Kedua pelaku ini diamankan di Kelurahan Kampung Jawa Kecataman Curup, tepatnya di kontrakan milik FF pada 25 Mei 2024 lalu. Dimana pelaku FF yang pertama kali diamankan bersama barang bukti 1 paket sedang narkoba jenis sabu.

Setelah pelaku FF diamankan, kemudian tibalah pelaku AJ ke kontrakan FF dengan membawa 11 paket kecil narkoba jenis sabu. Sehingga pelaku AJ pun ikut diamankan ke Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Selain 250 Tablet, Ijazah dan Data Siswa SMKN 5 Bengkulu Utara Ikut Terbakar

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Apian Ansori mengungkapkan sementara ini kedua pelaku masih berstatus sebagai penyalahguna narkoba.

Dan dari keterangannya kedua pelaku mengaku baru 6 bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Terlepas apapun keterangan dari pelaku, saat ini masih kita dalami. Karena tidak menutup kemungkinan saat ini berstatus penyalahguna, namun nantinya bisa naik menjadi pengedar," tegas Apian.

Selain itu juga, sambung Apian, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah keduanya masuk dalam jaringan peredaran narkoba Rejang Lebong atau tidak. 

BACA JUGA:Jangan Asal Jadi! Ini Cara Menyusun Analisis SWOT yang Benar

"Kita akan kembangkan lebih lanjut mengenai darimana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut, serta sejauh mana keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba Rejang Lebong," singkat Apian. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait