KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kepala sekolah sekaligus KPA dan PPK Am, bendahara Epd dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us MAN 2 Kabupaten Kepahiang ditetapkan Kejari Kepahiang sebagai tersangka, Selasa 28 Mei 2024.
Kasusnya, dugaan Tipikor penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2021-2022. Dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Kejari Kepahiang Tetapkan 3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Sebagai Tersangka Dugaan Kurupsi Dana BOS TA 2021/2022
Penetapan ketiga Tsk petinggi MAN 2 Kepahiang tersebut, dibacakan langsung
Kejari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Plh Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brahma Kharisman, SH.
BACA JUGA:Meningkatkan Kesehatan Kulit, Berikut 10 Manfaat Jeruk Bali untuk Kesehatan
Tak berselang lama, ketiga Tsk dihadapkan dengan mengenakan langsung rompi oranye dan langsung digiring Lapas Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita tetapkan 3 Tsk yang merupakan petinggi di MAN 2 Kepahiang," ujar Brahma.
Dugaan sementara, kerugian negara yang timbul akibat ketiga Tsk mencapai Rp616juta rupiah. (*)