KEPAHIANG, KORANRB.ID - De (43), bandit bersebo hanya bisa tertunduk lemas, Rabu 29 Mei 2024.
Warga Tebing Penyamun Kecamatan mengakui perbuatannya mencuri kopi merah, milik Endang Saputra, warga Desa Permu yang berada di kawasan Rimbo Donok Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai.
Tak tanggung-tanggung, kopi yang berhasil dicuri mencapai 3 karung atau seberat 300 Kg. Saat diwawancarai, De mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga nekat mencuri biji kopi merah.
"Saya mencuri untuk beli beras pak," tutur De. Dari hasil penjualan kopi kepada pengepul desa, ia mengaku mendapatkan uang Rp700 ribu.
BACA JUGA:Kamu Rajin Selfie? Pastikan Kamera HP Dalam Kondisi Terawat, Ini Caranya
Karena ini pula, Do (53) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai pengepul biji kopi merah desa ikut terseret dalam kasus pencurian biji kopi ini sebagai penadah. "Saya baru pertama kali ini lah menjual kepada Do," beber De.
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK menyampaikan saat beraksi pelaku bersama 2 rekannya yang masih dalam pencarian melakukan pencurian dengan cara memetik langsung biji kopi di batangnya.
Aksi pelaku dilakukan dengan cara menggunakan sebo, disaat pemilik kebun sedang tak ada di lokasi. "Dua rekannya masih dalam pengejaran. Untuk Tsk Do kita amankan sebagai penadah," kata Kasat.
Kasus ini terungkap usai korban korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebat Karai sesaat setelah Tsk De, menjual barang curian kepada Do, Sabtu 25 Mei 2024 lalu. Aparat yang mendapatkan informasi, Senin 27 Mei 2024 bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua tersangka pencurian dan penadahan biji kopi merah.
Turut diamankan sebagai Barang Bukti, 1 unit sepeda motor Honda Repsol warna hitam tanpa plat dan 2 karung biji kopi merah yang sempat dijual pelaku kepada penadah.
BACA JUGA:Rumah Anti Maling, Lakukan 6 Cara Ini, Amankan Router WiFi
"Untuk kedua pelaku yang buron, identitasnya sudah kita ketahui. Ini akan terus kita kejar," demikian Kasat. (*)