Lalu, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 27-29 Mei 2024.
Dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada 30 Mei-3 Juni 2024.
Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024.
BACA JUGA:Optimis Pasti Diusung di Pilgub Bengkulu, Meriani Kembalikan Formulir Cagub ke 2 Parpol
Hingga nantinya pada tahap penetapan calon perseorangan dilakukan pada 8-19 Agustus 2024
Jika kemudian, balon kada jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, maka akan akan dilanjutkan menuju proses verifikasi faktual.
Namun sebaliknya, jika dukungan memenuhi syarat tak bisa memenuhi batas minimal maka balon kada jalur perseorangan akan dinyatakan gugur.
Sebelumnya, balon kada jalur perseorangan Riri Damayanti Jhon-Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.
Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.
Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sejatinya sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan.(**)