KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan seluas 19 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008 lalu.
Usai memeriksa total delapan orang saksi yang tidak lain merupakan pejabat di Kabupaten Seluma pada tahun 2008, saat ini Jaksa sedang mengagendakan pemanggilan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Mulkan Tajuddin.
BACA JUGA:Pilbup Kepahiang 2024 Terancam Tak Jalan, NPHD Tak Kunjung Diteken
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH. Dikatakannya pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui rentetan dan singkronisasi permasalahannya.
“Untuk pemanggilannya akan segera dijadwalkan, terutama mantan Ketua DPRD dan Sekda. Barulah nanti Mantan Bupati,” tegas Ghufron.
BACA JUGA:Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake
Dikatakannya bahwa saat ini Jaksa tengah melakukan penyilidikan (Lid) sehingga perlu dilakukannya pemanggilan beberapa pejabat dimasa itu untuk mencocokkan faktanya. Setidaknya hingga saat ini, sudah ada delapan saksi diperiksa yang tidak lain merupakan pejabat pada tahun tersebut, hal ini dilakukan untuk memastikan terkait kebenaran dan detail dari adanya tukar guling lahan tersebut.
Diantaranya yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Kabag Umum Setda Seluma, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Seluma, Kasubag Inventaris Setda Seluma. Terakhir pada Kamis (9/11) Jaksa melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota DPRD Seluma, namun hanya tiga orang yang hadir.
BACA JUGA:Temuan Belanja BOS Rp 1,9 Miliar, Disdikbud: Salah Input Data
“Kita melakukan pemanggilan terhadap lima anggota DPRD Seluma pada masa itu, tiga orang hadir dan dua lainnya tidak dapat hadir karena meninggal dunia dan satunya bersurat bahwa saat itu dirinya sudah menjabat sebagai Wakil Walikota Bengkulu," ungkap Ghufroni.
Penyelidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur ini, dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling.
BACA JUGA:PH: 14 Kapus dan PPTK Diduga Punya Peran Sama
Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut. Hal ini diperkuat saat Jaksa memanggil mantan Kepala Kantah saat itu, karena berdasarkan keterangannya, Kantah tidak dilibatkan dan tidak terlibat dalam proses tukang guling lahan Pemkab Seluma.
“Harga tanah di Sembayat sebenarnya jelas lebih mahal, karena posisinya datar dan dekat dengan jalan raya waktu itu. Berbeda dengan kawasan Pematang Aur yang perbukitan dan jauh dari jalan raya,” ungkap Gufroni.