Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Agus Fernandes, S.Pd berharap, sekolah-sekolah yang berwenang penuh dalam PPDB tetap mengedepankan kriteria penerimaan murid baru yang telah ditetapkan.
"Persoalan ini (murid tak merata,red) sudah sejak lama terjadi. Kita juga tak bisa memaksakan sekolah yang ada di Renah Kurung misalnya banyak muridnya," ujar Agus.
Pada PPDB nantinya peserta wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syaratnya.
BACA JUGA:Rencana Upacara 17 Agustus di IKN, Presiden Jokowi Sampaikan Ini
Untuk diketahui, PPDB menggunakan zonasi mulai diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kemudian disempurnakan menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 junto Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 lalu Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Kebijakan ini ingin memastikan bahwa setiap anak dari berbagai latar belakang yang berada dalam zona/ wilayah/area yang telah ditentukan Pemerintah Daerah berdasarkan formula dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Sehingga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan, khususnya di sekolah negeri.