Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,”terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kanit Pidum, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan.
Rencananya pekan depan tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
“Mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya,”singkat Kanit Pidum.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok.
Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. Dan saat ini, Kepala Desa Dusun Baru, Ibran sedang menjalani pemberhentian sementara.