Tahap pendaftaran pasangan calon mulai, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, tahap penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA: 2 Petinggi Kejari Kepahiang Diminta Kajari 'Gasspol' Penanganan Perkara
BACA JUGA:Audit DD 4 Desa Tuntas, Inspektorat Temukan TGR Sejumlah Ini di 3 Kecamatan
Tahap penetapan pasangan calon mulai, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024. Tahap kampanye mulai 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024. Tahap pemungutan suara, 27 November 2024.
Serta, tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024.
Terkait pengalokasian dana hibah Pilkada 2024 ini sendiri, sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si menerangkan sesuai dengan NPHD dana hibah Pilkada 2024 buat KPU telah disepakati bersama sebesar Rp23 miliar dan Bawaslu sebesar Rp7 miliar.
Namun, dalam perjalanannya sebanyak 40 persen dana hibah Rp6,8 miliar akan dikucurkan pada TA 2023 dengan kekurangan 2,4 miliar akan ditambahkan pada pencairan 60 persen di TA 2024.
Kesepakatan ini pun tertuang dalam sebuah Berita Acara, dengan opsi melakukan adendum NPHD dan penandatangan Berita Acara pembayaran.
Hal ini pun telah dilakukan Bawaslu, dengan melakukan pencairan 40 persen di TA 2023 dengan kekurangan Rp400 juta akan ditambahkan di TA 2024.
Namun, hal tersebut tak terjadi di KPU dengan tak melakukan pencairan dana hibah 40 persen di TA 2023.
"Bukannya kami menghambat, berita acara pembayaran mesti ditandatangani pemberi dan penerima. Tidak bisa hanya kami saja. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar proses pencairan 40 persen berjalan sebagaimana kesepakatan NPHD," kata Musi Dayan.
Hingga waktu yang ditentukan berakhir, 40 persen dana hibah tahap awal buat KPU Kepahiang tetap saja tak kunjung dicairkan.
Adapun pada postur APBD 2024, secara otomatis Pemkab hanya mengalokasikan dana hibah 60 persen buat KPU atau sebesar Rp16,2 miliar saja.
Dana tersebut juga telah dicairkan KPU Kepahiang pada Maret 2024, dalam rangkaian pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Detail kronologis proses pencairan dana hibah Pilkada, hingga kenapa terjadi seperti ini juga masih tercatat rapi," demikian Musi Dayan.
Semula, KPU mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar, kemudian dirasionalisasi Rp23 miliar. Sedangkan Bawaslu, mengusulkan Rp10 miliar yang kemudian diakomodir sebesar Rp7 miliar.