ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara menuntut berat dua terdakwa dua perkara asusila yang korbannya adalah 2 anak yang berbeda pula.
Dalam 2 perkara asusila yang korban sama-sama anak di bawah umur ini, JPU Kejari Bengkulu Utara dalam sidang terpisah di PN Argamakmur, menuntut masing-masing terdakwa, Ri dan Wa pidana 20 tahun penjara. Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. BACA JUGA: ASN Dishub Benteng Sudah Tak Bernyawa di Bumi Ayu “Karena kedua terdakwa berstatus ayah kandung dan ayah tiri korban, maka tuntutan ditambah sepertiga sesuai dengan ayat 3 sehingga kita tuntut 20 tahun penjara. Ini merupakan tuntutan maksimal,” tegas Ekke. Selain dinilai terbukti melakukan tindak pidana, kedua terdakwa juga dinilai sangat merusak masa depan korban secara psikis. Wa melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, perempuan berusia 13 tahun. Sedangkan Ri berbuat asusila terhadap anak kandungnya, perempuan berusia 16 tahun. Sempat “Dikalungi” Celurit Khusus Wa, dalam melakukan aksi terhadap anak tirinya menggunakan celurit. Terdakwa menempelkan celurit ke leher korban dan memaksa korban melayaninya hingga terjadilah perbuatan tersebut. BACA JUGA: 14 Nama Diduga Terlibat Dana BOK Kaur Masih “Bebas” “Sepanjang persidangan, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya menguatkan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Ekke. Ekke Widoto berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum bisa disepakati hakim dan tertuang dalam putusan. Hal ini diharapkan menjadi efek jera pada terdakwa dan peringatan pada orang lain agar tidak melakukan hal serupa. “kami berharap vonis nantinya akan minimal sama dengan tuntutan. Karena status terdakwa yang harusnya menjadi orang yang melindungi korban,” pungkas Ekke.(qia)
Kategori :