ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kades Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara berinisial LA mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Bengkulu Utara. LA dijebloskan ke sel atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.
Hasil audit ditemukan kerugian negara (KN) mencapai Rp 290 juta. Terjadinya kerugian negara karena adanya pekerjaan yang pembiayaannya di mark up (digelembungkan). Malah ada kegiatan fiktif, alias tak direalisasikan sama sekali, namun dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan. BACA JUGA: Polisi Tahan Pemilik BB 43 Paket Sabu, Diduga Bandar Lama Penyidik Polres Bengkulu Utara menjerat Kades Kota Lekat menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan S.IK didampingi Kanit Tipikor Ipda. Tri Cahyoko menuturkan, penetapan tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Untuk mempermudah penyidikan, maka kita lakukan penahanan pada tersangka,” terang Tri Cahyo. Dalam penyidikan, polisi juga sudah mendapatkan hasil audit yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp 290 juta. Pengembangan masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lainnya. Artinya cukup terbuka peluang tersangka bertambah. “Kita sebelumnya memberikan waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir belum ada pengembalian oleh tersangka,” demikian Kanit Tipikor.(qia)
Kategori :