BENGKULU, KORANRB.ID – Pria separuh abad, Tafsirudin (69) yang terseret dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan surat atas lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, dinyatakan tidak bersalah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pid 8/2023/PN Bgl tanggal 03 Mei 2023. “Menyatakan terdakwa Tafsirudin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwadari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam apapun, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi putusan MA yang diperoleh RB. BACA JUGA: Kades Kota Lekat Ditahan Dugaan Korupsi, Begini Modusnya! Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH dikonfirmasi, Senin (13/11) membenarkan bahwa putusan tingkat pertama oleh PN Bengkulu dikuatkan kembali oleh putusan kasasi MA. Mengulas amar putusan PN Bengkulu, Tafsirudin dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua JPU. Sehingga, membebaskan Tafsirudin dari semua dakwaan pertama dan kedua JPU. Memerintahkan Tafsirudin dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Tafisirudin. 1 lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Lana Muhadi pada Agustus 2019 yang berisi surat keterangan hak girik yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pekan Sabtu. Dimana surat tersebut digunakan Tafsirudin sebagai dasar untuk membuat SPPT yang tercatat dalam buku register Kecamatan Nomor : 593.2/259/IX-24/K.SL/Pem/ 2019 tanggal 24 September 2019 atas nama Burman Syidik yang dijual oleh Tafsirudin. Penasihat Hukum (PH) Tafsirudin, Zainal Abidin Tuatoy SSy MH yang diwawancarai RB menyebutkan kliennya Tafsirudin bebas pada Mei lalu. Setelah putusan ditingkat pertama. "Kemudian, JPU melakukan kasasi terus di September putusan MA menguatkan dan memperbaiki putusan tingkat pertama, membebaskan Tafsirudin dari tuntutan JPU," sampai Zainal. Hingga putusan kasasi keluar, beberapa barang bukti yang disita dari kliennya, belum juga dikembalikan JPU. "Setelah kita melihat putusan itu, kami dari PH menilai ada kriminalisasi hak asasi Tafsirudin oleh JPU. Pascaputusan, seharusnya JPU mengembalikan bukti-bukti yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di pengadilan, itu belum dikembalikan ,” jelas Zainal. Selain meminta BB milik kliennya, PH juga meminta agar JPU memulihkan nama baik Tafisrudin. “Harus dikembalikan. Kita tidak perlu berkoordinasi, karena kita tidak bersalah,” ucap Zainal. BACA JUGA: 14 Nama Diduga Terlibat Dana BOK Kaur Masih “Bebas” Bahkan, PH berencana akan menuntut ganti rugi atas penahanan kliennya sejak Februari lalu. “Kita akan menuntut ganti rugi atas penahanan klien kita. Itu langkah kita ke depan,” tutup Zainal. Sekadar mengulas, JPU Kejati Bengkulu mendakwa Tafsirudin dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana, serta Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana. Kasus ini dilaporkan Ozwizar, ahli warisnya Rio Sabri. Diduga, surat palsu digunakan Tafsirudin untuk mengkavling 1,5 hektare lahan milik pelapor. Kavlingan lahan masing-masing berukuran 15 x 20 meter persegi dijual seharga Rp 30 juta. Total pembeli sebanyak 35 orang. Sedangkan sisa lahan diduga dikuasai Tafsirudin. Akibatnya pelapor mengaku menderita kerugian sebesar Rp. 1,5 miliar.(jam)
Kategori :