KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sebagai pemilik wilayah, sejauh ini Kabupaten Kepahiang tak menikmati pendapatan sektor parkir dari RSUD Dua Jalur Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan kesepakatan yang ada, seiring penyerahan aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen) pada 2022, secara resmi RSUD Dua Jalur memang sudah dikelola penuh oleh Pemkab Rejang Lebong.
Namun, sesuai kesepakatan pula Kabupaten Kepahiang sebagai pemilik lahan yang sah tetap memiliki sejumlah hak terhadap sejumlah pengelolaan RSUD Dua Jalur.
Misalnya, dalam hal perizinan dilakukan lewat Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:2 Desa di Ipuh Desak Pemkab Mukomuko Perbaiki Jalan, Begini Jawaban PUPR Mukomuko
Termasuk juga dalam hal pendapatan daerah, seperti dari sektor parkir.
Realisasinya, hingga sejauh ini Kabupaten Kepahiang tak menikmati pendaparan RSUD Dua Jalur Curup dari sektor parkir.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Dendi, MM. Saat dikonfirmasi, Dendi tak menampik tak ada setoran pajak parkir RSUD Jalur Dua Curup untuk Kabupaten Kepahiang.
"Setahu kami, pendapatan parkir dari RSUD Dua Jalur untuk Kabupaten Kepahiang tak ada," kata Dendi.
BACA JUGA:Di Kabupaten Kepahiang, 4 Formasi Tenaga Guru Ini Paling Dibutuhkan
Pemkab Rejang Lebong sendiri, mulai memindahkan RSUD lama di kawaan Dwi Tunggal ke RSUD Dua Jalur yang berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang mulai 2020.
Secara bertahap, diiringi dengan sederet pembangunan di RSUD Dua Jalur saat ini layanan kesehatan di sana sudah bisa dinikmati masyarakat secara penuh.
Di sisi lain, Kabupaten Kepahiang terus bergerak menggenjot capaian PAD.
BACA JUGA:32 Ribu Jemaah Haji Daftar Murur di Muzdalifah
Tahun 2024 ini, target PAD telah dipatok meningkat hingga mencapai Rp52 miliar.