Indonesia Komitmen Selesaikan Proses Ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi - OKI

Selasa 11 Jun 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi-Organisasi Kerja Sama Islam/OKI (TPS-OIC).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan hal tersebut penting untuk kemajuan OKI. 

"Negara-negara OKI harus bersinergi memperkuat perdagangan intra OKI guna dapat bertahan di tengah kondisi ketidakpastian global dan gejolak geopolitik saat ini," kata Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono yang menghadiri Pertemuan ke-3 Tingkat Pejabat Senior (SOM) Komite Perundingan Perdagangan (TNC) TPS-OIC, Senin 10 Juni 2024, juga memandang penting peran TPS-OIC dalam memperkuat hubungan kerja sama dan meningkatkan perdagangan antar negara-negara anggota OKI. 

Djatmiko memimpin Delegasi Indonesia pada pertemuan SOM sebagai pendahuluan sebelum rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri TPS-OIC dan Pertemuan Informal Menteri D-8. 

BACA JUGA:Miris! 78 Unit Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Sekda Minta Kepala OPD Segera Selesaikan

BACA JUGA:10 Jenis Senjata Api Serta Fungsinya, Jenis Ini yang Kerap Digunakan

“Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan proses ratifikasi TPS-OIC dalam rangka peningkatan perdagangan intra-OKI. Kami berpandangan, informasi penting terkait cakupan TPS-OIC perlu dibuka aksesnya bagi seluruh negara anggota OKI. Selain itu, pemanfaatan TPS-OIC juga perlu disosialisasikan untuk mendorong aksesi negara anggota lainnya dan turut berkontribusi dalam peningkatan perdagangan intra-OKI,” jelas Djatmiko. 

Djatmiko menyampaikan, Pertemuan SOM TNC TPS-OIC membahas perkembangan implementasi TPS-OIC, khususnya oleh 13 negara anggota OKI yang telah menyelesaikan proses ratifikasi.

Pertemuan juga melakukan pembahasan awal atas usulan Turki mengenai kemungkinan perluasan TPS-OIC. 

Selain itu, pertemuan juga menyiapkan draf Istanbul Ministerial Declaration untuk dapat diadopsi pada Pertemuan Tingkat Menteri ke-3 TNC TPS-OIC yang akan dilaksanakan di hari berikutnya pada Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Seleksi CASN Pemrov Bengkulu Tinggal Tunggu Juklak dan Juknis, Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kucing Besar Terakhir di Pulau Jawa, Berikut 6 Fakta Unik Macan Tutul Jawa yang Hampir Punah

Sekilas Mengenai TPS-OIC dan Hubungan Perdagangan Indonesia-OKI OKI beranggotakan 57 negara mayoritas berpenduduk muslim dengan total populasi lebih dari 2 miliar jiwa dan total GDP lebih dari USD 7 triliun. 

Sebagai upaya peningkatan hubungan perdagangan intra-OKI, disepakati pembentukan perjanjian TPS-OIC, yaitu kerja sama penurunan tarif antar negara anggota OKI yang terdiri atas tiga dokumen, yaitu Framework Agreement, The Protocol on Preferential Tariff Scheme (PRETAS), dan The Rules of Origin (ROO). 

Kategori :