MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dari 90 bidang aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang semula bermasalah, saat ini menyisakan tiga bidang tanah lagi.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkab Mukomuko, namun dikliam dan dikuasai oleh oknum masyarakat.
"Sebelumnya memang ada 90 tanah merupakan aset Pemkab yang sebelumnya bermasalah terkait legalitas kepemilikan. Sekarang tinggal tiga bidang tanah lagi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
BACA JUGA:Lamban, Baru 42 Desa Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ll, Penyaluran BLT DD Harus Tepat Sasaran
Eva mengatakan, terkait tiga bidang tanah milik Pemkab Mukomuko bermasalahyang belum terselesaikan tersebut, Pemkab Mukomuko telah meminta bantuan pendampingan dari instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hanya saja memang masih membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya. Berkaitan aset tersebut Pemkab Mukomuko memiliki kelengkapan berkas tanah yang menjadi aset milik daerah.
Namun obyek tanah tersebut juga dalam penguasaan masyarakat, memiliki dokumen kepemilikan, maka dari itu tim akan merunut terlebih dahulu terkait legalitas masing-masing.
"Terkait aset, kita sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Memang khusus tiga aset tanah ini, membutuhkan waktu untuk memastikan terkait legalitas tanah tersebut," ujarnya.
Sedangkan 87 bidang tanah yang sebelumnya bermasalah hampir sama, Pemkab berhasil mengambil kembali aset tersebut.
Pemkab dapat membuktikan kepemilikan dokumen legalitas lebih lengkap atas aset tanah tersebut.
BACA JUGA:Distan Siapkan Juru Sembelih Halal Hewan Kurban, Gratis dan PDHI Perbanyak Juleha
"Kalau 87 bidang tanah yang clear no clear ini, kasusnya tidak seberat tiga bidang tanah yang statusnya not clear not clear," sampainya.
Lanjutnya, untuk bidang tanah yang menjadi aset, berdasarkan data bidang aset Pemkab memiliki 653 persil.