KEPAHIANG, KORANRB.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, sepenuhnya mendukung fatwa MUI pusat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Dengan sendirinya pula, umat Islam ikut mendukung upaya boikot produk Israel di negeri ini termasuk di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Kenaikan Sewa Lapak Pasar Harus Selaras dengan Fasilitas
Ketua MUI Kabupaten Kepahiang Ustadz Rabiul Jayan, S.A, Senin 13 November 2023 menerangkan, tengah gencar melakukan sosialisasi pascakeluarnya fatwa MUI pusat terhadap pembatasan penggunaan produk Israel.
"Kita di Kepahiang tentu akan mendukung penuh fatwa MUI pusat, sebagai bentuk dukungan terhadap warga Palestina. Tercantum di dalam fatwa MUI itu salah satunya adalah boikot produk Israel," ujar Ketua MUI Kepahiang.
Selaku dai, dirinya akan semaksimal mungkin menyuarakan fatwa MUI terbaru di berbagai kesempatan.
"Ke setiap majelis pastinya akan kita sampaikan fatwa boikot produk Israel ini," tambah Rabiul Jayan.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa Nyaris Putus
Sejak dikeluarkan melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Diketahui, selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. (oce)