Selain itu juga saat ini KPU Kabupaten Seluma telah menetapkan jumlah TPS yang disiapkan untuk menghadapi Pilkada serentak, yakni sebanyak 374 TPS.
Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.
Hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, dimana diterangkan bahwa per TPSnya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, jika ada sekitar 200an DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS.
Maka diarea tersebut bisa didirikan TPS.
BACA JUGA:DTKS Diperbarui, Rumah Penerima Bansos di Kepahiang Ditempel Tanda Khusus
Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT.
Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.
“Sementara ini jumlahnya ditetapkan 374 TPS yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma,”ujar Dona.
Ini rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Seluma. Kecamatan Air Periukan jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 38.
BACA JUGA:Dedy dan Ronny Lebih Berpeluang Diusung Nasdem Maju Pilwakot
Kecamatan Ilir Talo jumlah desa dan kelurahan ada 15, jumlah TPS 29.
Kecamatan Lubuk Sandi jumlah desa dan kelurahan ada 14, jumlah TPS 25. Kecamatan Seluma jumlah desa dan kelurahan ada 7, jumlah TPS 16.
Kecamatan Seluma Barat jumlah desa dan kelurahan ada 9, jumlah TPS 17.
Kecamatan Seluma Selatan jumlah desa dan kelurahan ada 12, jumlah TPS 22. Kecamatan Seluma Timur jumlah desa dan kelurahan ada 8, jumlah TPS 18.
BACA JUGA: Minggu 16 Juni, Pemprov Bengkulu Akan Bagikan 3 Ton Ikan Bandeng