Pengembang Manfaatkan PPN Ditanggung Pemerintah

Senin 13 Nov 2023 - 23:26 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KORANRB.ID – Industri properti kembali merona karena kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) mulai berlaku bulan ini. Pengembang menyebut insentif itu membuka antusiasme konsumen. Terutama menjelang momen pemilu yang biasanya menekan kinerja properti.

General Manager CitraLand The GreenLake,  Sianne Wahjoeni mengatakan, insentif PPN terbukti mengerek kinerja properti saat dibutuhkan. Hal itu terjadi pada periode 2021–2022. ’’Saya rasa hampir semua pengembang merasakan manfaat dari kebijakan itu,’’ ungkapnya saat meluncurkan produk baru, Minggu (12/11).

Memang, lanjut dia, skema PPN DTP kali ini berbeda. Pemerintah memberikan pembebasan biaya PPN hingga Rp 2 miliar. Namun, produk hunian dengan kisaran harga Rp 2 miliar – 5 miliar juga mendapat insentif. 

Hanya, rumah kisaran harga  tersebut cuma akan mendapat satu tarif potongan, yakni 11 persen dari Rp 2 miliar. Artinya, potongan untuk rumah seharga Rp 2 miliar ke atas bakal mencapai Rp 220 juta. ’’Nah, pajak untuk selisih harganya ditanggungkan ke pembeli. Sampai saat ini, pengertian dari pengembang sih begitu,’’ imbuhnya.

Namun, dia mengatakan, potongan pajak sebesar itu sudah pasti menarik pembeli. Penyerapan rumah pasar primary diprediksi kembali kencang. Efek pendorong itu bahkan bakal mengimbangi tekanan industri properti yang didapat selama masa pemilu. 

BACA JUGA:1.099 Peserta CAT PPPK, Bertarung Rebut 748 Kursi

Kebijakan PPN DTP itu berlaku hingga Juni 2024. Apalagi, selama ini, masyarakat menahan pembelian properti selama tahun politik. Mereka melihat bagaimana kebijakan pemerintah baru sebelum memutuskan investasi properti.

’’Ini langkah cerdas dari pemerintah untuk terus menggulirkan roda ekonomi. Biasanya kan memang tertahan sehingga banyak pihak yang ikut tertekan,’’ ungkapnya.

Marketing Manager CitraLand The GreenLake Ronald Aristotelin menambahkan, pihaknya menyiapkan tipe terbaru untuk mengakomodasi kebijakan itu. Yakni, rumah lebar 10 meter dengan kisaran harga Rp 2 miliar. Hunian tersebut bakal melalui akad jual beli pertengahan 2024 sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan PPN DTP secara maksimal.(bil/c18/dio)

Kategori :

Terkait