KPU Mulai Verfak Calon Independen Pilkada Kepahiang
KORANRB.ID - Jumat 21 Juni hingga 4 Juli 2024 KPU mulai melaksanakan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan KTP milik calon independen Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Ini setelah KPU Kabupaten Kepahiang telah resmi menerima surat dari KPU RI dengan Nomor 595/PL.02. 2-SD/05/2024, perihal vermin perbaikan kesatu dan Verfak dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan atau independen.
Di Kabupaten Kepahiang, 1 Bapaslon Riri Damayanti - Ujang Irmansyah sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) hingga layak dilanjutkan menuju Verfak.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Rhamadan, SE membenarkan jadwal verfak terhadap calon independen Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sudah ditetapkan.
"Ya, jadwalnya sudah ada. Mulai 21 Juni mendatang," kata Anthaka.
BACA JUGA:Pilkada Kaur, Hanya Ada 264 TPS, Berkurang dari Jumlah TPS Pemilu 2024
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma, Teddy Rahman Akui Sudah Bentuk 1000 Anggota Timses
Pelaksanaan verfak terhadap calon independen Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang ini sendiri ditetapkan, setelah ada ada perpanjangan masa vermin dari 29 Mei menjadi 18 Juni 2024.
Nantinya, verfak akan dilakukan dengan metode Sensus dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh KTP dukungan milik calon.
Beda dengan sebelumnya, yang hanya dilakukan dengan sistem sampling. Tujuan akhir verfak, mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung.
Makanya, selama verfak tim bertugas memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan.
BACA JUGA:Rachmat, Evi dan Sri Budiman Optimis Diusung 3 Parpol Maju Pilkada Bengkulu Tengah
BACA JUGA:TPS Pilkada Lebih Sedikit Dibanding Pemilu, KPU Tetapkan 443 TPS Pilkada Serentak
Setidaknya akan ada 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verfak dukungan calon perseorangan.