KORANRB.ID – Tiga tersangka WH (42), HA (40) dan FR (43) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu, 19 Juni 2024.
Hal tersebut diketahui pasca tahap 2 penyerahan berkas perkara serta tiga tersangka dari Polda Bengkulu kepada Kejati Bengkulu, kemarin di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Plh. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan tahap II tesebut dilakukan setelah proses pemberkasan ketiga tersangka dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, berkas ketiga tersangka akan lanjut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk diagendakan persidangannya.
BACA JUGA:3 Terdakwa Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Dituntut Ganti KN Total Rp271 Juta
BACA JUGA:Coba Melarikan Diri, Sopir Truk Box Kecelakaan Maut di Kaur Terancam Pidana
"Tadi (kemarin, red) kita sudah melakukan pemeriksaan serta melengkapi pemberkasan untuk ketiga tersangka pungli KIR kendaran. Selanjutnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilangsungkan langkah hukum lanjutan," jelas Rozano.
Rozano menyebut, sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disiapkan mengawal perkara yang menyeret tiga tersangka dalam persidangan nantinya.
“Untuk kasus ini kita sudah menunjuk Penuntut Umum yang berjumlah 7 orang dari Kejati dan Kejari Rejang Lebong,” terang Rozano.
Setelah tahap 2 berlangsung di Kejati Bengkulu kemarin, ketiga tersangka kemudian dibawa ke Rutan Bengkulu untuk ditahan.
BACA JUGA: Antre Ikan Bandeng Gratis, 2 Handphone Milik Yurini Digasak Maling
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ultimatum Jukir Alfamart, Akan Ditindak Tegas
"Dan hari ini (kemarin, red) juga sudah kita tahan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelas Rozano.
Ketiga tersangka WH (42), HA (40) dan FR (43) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e Jo Pasal 11.
"Kita akan jerat dengan hukum yang berlaku, sesui pasal korupsi," terang Rozano.