“PAD minim karena belum bisa dilakukan penagihan, namun setelah Perda terbit, angka pendapatan mulai meningkat,” jelasnya.
Untuk realisasi, pajak hotel sebesar Rp 14 juta lebih, pajak restoran Rp 93 juta lebih, pajak hiburan Rp 8 juta lebih, dan pajak reklame Rp 49 juta lebih.
Juga PPJ sebesar Rp1 miliar lebih, pajak parkir Rp 61 juta lebih, pajak air tanah sebesar Rp80 juta lebih, pajak sarang burung walet sebesar Rp5 juta lebih.
Lalu pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp359 juta lebih. Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp62 juta lebih, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp161 juta.
“Pendapatan tersebut menunjukan angka aktif yang terus bergerak mendekati target. Merupakan pajak dan retribusi bulan Desember 2023 yang dibayarkan pada Januari 2024,” jelas Yadi lagi.
BACA JUGA: Penggantian Pipa Intake Rampung, PDAM Pastikan Penyaluran Air Pelanggan Normal Kembali
BACA JUGA:Maskot Pilkada “Mamubilih” Diluncurkan, KPU Mukomuko Siapkan Pendaftaran Paslon
Sedangkan rincian target PAD di tahun 2024, pajak Hotel sebesar Rp 100 juta, pajak Restoran sebesar Rp 700 juta, pajak Hiburan Rp 50 juta, pajak Reklame sebesar Rp 300 juta.
Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 11 miliar lebih, pajak Parkir Rp 142 juta, pajak Air Tanah sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, target PAD dari pajak Sarang Burung Walet Rp 100 juta, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 1,6 miliar, PBB P2 Rp 1,5 miliar, BPHTB Rp 1,1 miliar.
“Meskipun terlambat kami akan berupaya mengejar target PAD sebesar Rp 62 miliar tahun ini, dengan segera melibatkan banyak pihak termasuk pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berkaitan dengan penagihan pajak jika ada yang mangkir,’’ pungkasnya.