Adu Program Unggulan Erwin Octavian Vs Teddy Rahman

Jumat 21 Jun 2024 - 23:21 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Kesepakatannya juga sudah dilakukan, mohon dukungannya agar seluruh prosesnya berjalan lancar,” papar Erwin.

Sedangkan Jonaidi, SP mengaku memang belum dapat mengambil sikap lantaran masih menunggu perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. 

“Kita tunggu keputusan resmi dari DPP Partai Gerindra,”tegas Jonaidi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Universal Health Coverage Tahap 1 di Bengkulu Capai 99 Persen

Terpisah, Teddy Rahman mengaku memang belum mendeklarasikan duet dengan Gustianto secara resmi.

Salah satu sebabnya karena saat ini Gustianto masih melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.

Kemungkinan besar keputusannya akan dilakukan setelah Gustianto kembali ke kampung halamannya, yakni Kabupaten Seluma.

“Saat ini kita masih menunggu bapak Gustianto pulang dari ibadah hajinya, kita berikan ia waktu untuk fokus ibadah terlebih dahulu.

BACA JUGA:Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling

Meskipun peluang duet sudah terlihat namun kita belum deklarasi secara resmi saat ini,” ungkap Teddy.

Saat ini diketahui baru ada dua tokoh yang dipastikan maju menjadi Calon Bupati Seluma, yakni Erwin Octavian dan Teddy Rahman.

Raihan dukungan sementara petahana Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE 6 kursi di DPRD Seluma (Partai PPP) dan Teddy Rahman, SE, MM dengan perolehan jumlah yang sama (Partai PKB, Nasdem, dan Demokrat). 

Artinya dari 30 kursi DPRD Seluma, tersisa 18 kursi lagi yang bisa diperebutkan oleh keduanya sebagai tambahan. Sedangkan syarat maju sebagai calon bupati yakni 6 kursi. 

BACA JUGA:Begini Aturan 4 Tim Peringkat 3 Terbaik Lolos 16 Besar Euro 2024

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Pada pasal 40 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kategori :