BINTUHAN, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur telah mendapatkan jadwal untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2025.
Pelaksanaan PPDB SD dan SMP akan dilakukan mulai dari tanggal 3 sampai dengan 5 Juli mendatang.
Sementara untuk jadwal masuk sekolah yakni tahun ajaran baru 2024/2025 tanggal 8 Juli mendatang.
Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB di tahun ini masih menerapkan sistem zonasi.
BACA JUGA:Wah,Harga Kopi Kepahiang Pekan ini Masih Bertahan Tinggi
Untuk itu, setiap sekolah diminta agar agar menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Jadwal PPDB telah kita dapatkan, tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Juli nanti," kata Kepala Disdikbud Kaur Sumari, M.Pd.
Pada saat pelaksanaan PPDB nanti, Sumari meminta kepada orang tua siswa agar mempwesiaokan segala berkas yang diperlukan terkait dengan pendaftaran.
Juga orang tua diminta agar, waspada terhadap Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:5 Bakal Cagub Bengkulu Tunggu Rekom DPP PKB
"Kalau ada indikasi Pungli, orang tua diminta agar segera melaporkan supaya kita bisa tindak tegas oknum tersebut," sampai Sumari.
Sekarang untuk juknis pelaksanaan PPDB, semuanya telah disebar oleh Disdikbud Kaur, yang memuat semua aturan tentang PPDB SD dan SMP.
Panitia pelaksanaan PPDB SD dan SMP di setiap sekolah juga diminta agar bekerja dengan maksimal.
Tidak tebang pilih jika calon peserta didik baru tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka jangan diproses.
BACA JUGA:Kabar Gembira, KPM PKH Bisa Dapat Tambahan Rp250 Ribu Setiap Bulan