KORANRB.ID – Provinsi Aceh adalah satu-satunya daerah istimewa di Pulau Sumatera, sebagai daerah Istimewa, Aceh mendapatkan dana besar dari APBN setiap tahun termasuk dana Oronomi Khusus (Otsus), berikut besarannya.
Salah satu kucuran dana yang merupakan transfer pemerintah pusat ke daerah, adalah dana desa, tambahan infrastruktur dan dana Insentif Fiskal.
Sedangkan untuk Aceh yang berstatus Daerah Istimewa, ada kucuran dana lain yang merupakan dana otonomi khusus atau dana Otsus.
Jika biasanya Pemda Provinsi tidak mendapatkan kucuran dana lantaran kucuran dana desa dan insentif fiskal diberikan langsung ke kabupaten.
BACA JUGA:985 Siswa Tersingkir dari PPDB SMA Kota Bengkulu, Berikut Kata Disdikbud
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini di Pegadaian, Senin 24 Juni 2024
Untuk Pemda Provinsi Aceh mendapatkan kucuran dana otonomi khusus Rp 3,3 Triliun.
Jumlah tersebut ditambha lagi dana insentif fiskal Rp 7,2 Miliar sehingga total dana menjadi Rp 3,308 Triliun.
Selain Pemda Provinsi, pemerintah kabupaten kota juga mendapatkan dana otonomi khusus tersebut selaind aan desa dengan rincian sebagai berikut.
1. Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten ini mendapatkan dana otsus Rp 41,06 Miliar, berikutnya ditambah lagi 228,6 Miliar dana desa dan ditambah lagi Rp 7,5 Miliar dana insentif fiskal.
Sehingga total dana yang diterima kabupaten ini sebanyak Rp 277,2 Miliar.
BACA JUGA:Ini Plh Sekda Lebong Ditunjuk Bupati Kopli, Hari Ini Mulai Bertugas
2. Kabupaten Aceh Besar