KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi rawan disalahgunakan. Karena ini pula, ada regulasi yang mengaturnya termasuk di Kabupaten Kepahiang.
Usai membuka sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di ruang command center Pemkab Kepahiang, Selasa 25 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Wabup Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat modern.
Seperti penyiaran radio dan TV, seluler, internet serta navigasi pesawat dan kapal.
"Oleh karena itu regulasi penggunaan frekuensi ini sangat diperlukan untuk menghindari gangguan frekuensi dan penyalahgunaan frekuensi seperti kegiatan terorisme, gangguan navigasi transportasi udara," sampai Wabup.
BACA JUGA:10 Negara Kunci Tiket Babak 16 Besar Euro 2024, Timnas Pusat?
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Motor Modifikasi Sangat Diminati
Ditambahkan, pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio bertujuan untuk memastikan penggunaan frekuensi yang tertip dan efisien. Lalu,
mencegah terjadinya gangguan frekuensi serta melindungi kepentingan publik dan keamanan nasional.
"Oleh karena itu, setiap orang yanng menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio," ujar Nata.
Diselenggarakan oleh Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Ikut hadir, Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto dan Kepala Dinas Kominfo Kepahiang Dicky Iswandi,ST
BACA JUGA:Miris! Berikut 8 Burung Ayam-Ayaman di Asia, Terancam Punah
BACA JUGA:Sempat Lumpuh karena Jembatan Sementara Jebol, Akses Kota Bengkulu-Bengkulu Utara Buka Tutup
"Peserta RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu," tambah Dicky. Diketahui,