KORANRB.ID – Saat ini Pemda Bengkulu Utara tengah melakukan proses lelang jabatan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan.
Namun selain dua jabatan yang kosong tersebut dan saat ini sudah memasuki tahapan lelang.
Ada lagi dua jabatan kosong terhitung 1 Juni 2024 dan 1 Juli 2024 kemarin.
Jabatan tersebut tersebut adalah jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum yang ditempati oleh Burman, SH dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan yang ditempatkan oleh Margono. M.Pd.
BACA JUGA:PPJU Rp11,5 Miliar Optimis Tercapai, 2 Pajak Lain Belum Bisa Ditagih di Bengkulu Utara
Dua jabatan tersebut saat ini kosong lantaran Margono sudah memasuki masa pensiun terhitung 1 Juni 2024 lalu dengan masa usia pensiun 60 tahun.
Sedangkan Burman memasuki usia Pensiun 60 tahun terhitung 1 Juli kemarin dan ia sudah tidak lagi berstatus PNS.
Sebagai PNS keduanya memang sudah melampaui usia batas pensiun normal di usia 58 tahun.
Namun karena memegang jabatan Eselon II, mereka mendapatkan perpanjangan masa pensiun selama 2 tahun.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Rekam Data Penduduk Hingga ke Pulau Enggano
BACA JUGA:Gaji 899 PPPK Guru Dibayar Pertengah Juli, BPKAD Sampaikan Penyebabnya
Namun setelah memasuki usia 60 tahun, mereka sudah memasuki masa pensiun atau tidak bisa diperpanjang kembali.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si membenarkan dua jabatan staf ahli yang kosong karena Margono dan Burman yang memasuki masa pensiun tersebut.
Ia menerangkan hal tersebut wajar sebagai siklus PNS sesuai usia kerja.