Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul korban dengan alasan kalau korban ini melanggar aturan. Yang mana pelaku ini sebagai tim keamanan Ponpes.
Namun apakah hukuman yang diberikan harus pemukulan dan ini jelas tidak benar sekali. Kalau memang memberikan hukuman harus yang wajar, bukan malah dipukul hingga cidera.
“Adik saya melanggar karena ada teman adik saya memberikan kuaci kepada adik saya disaat sedang mengantri hafalan. Kemudian kuaci tersebut adik saya makan dan melanggar aturan,” jelasnya
Kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 korban kembali mendapatkan bully dari kakak tingkatnya bernama FJ Korban mendapatkan pemukulan di bagian perut, lengan dan kepala sebanyak lebih dr 10 kali, hingga korban mengalami memar-memar di bagian tersebut.
Saat di pukul, korban di bawa keruangan yg gelap, dengan rumor yg beredar dari santri disana memang ruangan itu di buat khusus untuk menghukum para santri yg melanggar aturan Ponpes.
BACA JUGA:Anggaran Sudah Tersedia, Ini Syarat Mencairkan Dana Desa Tahap II Seluma
Modus penganiayaan ke dua ini korban di ditnah mencuri. Padahal korban tidak mencuri dan mereka tak ada bukti. Beredar informasi memang pelaku ini tidak menyukai korban
Kemudian pihak Ponpes melakukan mediasi terkait dugaan pencurian tersebut dan ternyata memang terjadi salah paham atau miskomunikasi saja.
“Bahkan karena sudah dua kali mendapatkan penganiayaan, adek saya sempat kabur dari Ponpes tersebut karena adik saya sangat terancam dan pihak Ponpes tak ada tindakan terhadap kedua pelaku tersebut,” ujarnya
Yang lebih miris lagi, pihak Ponpes tidak memberitahu pihak keluarga telah terjadi bully tersebut. Pihak keluarga mengetahui adanya bully tersebut setelah korban di jemput oleh keluarga pada tanggal. 19 Juni 2024.
Setelah pihak keluarga korban mengetahui, barulah terjadi mediasi. Namun pihak Ponpes tak menyelesaikan persoalan ini dan seakan cuek.
Bahkan salah satu pelaku tak mengakui perbuatannya dan bahkan orang tua dari salah seorang pelaku menantang pihak korban, kalau tak puas silahkan melaporkan pihak yang berwajib.