"Mudah-mudahan dengan aturan baru ini, Pemdes lebih maksimal lagi kinerjanya," ujar Suhadi.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup, Germas Diminta Lebih Aktif
BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Kaur Pantau Proses Coklit
Suhadi mengimbau, kepada Kades yang baru saja dilantik sebelumnya untuk segera melakukan pengusulan nama-nama yang bakal mendapanginnya sebagai perangkat desa.
Nama tersebut nanti, akan di serahkan langsung dengan Bupati Kaur namun tetap saja harus mendapatkan penjelasan terlebih dahulu dari Kades kenapa orang tersebut diarahkan untuk jadi perangkat desa.
"Silakan untuk nama-nama yang akan jadi perangkat desa, boleh langsung diserahkan ke dinas PMD. Untuk nanti di teruskan ke Bupati Kaur," tukasnya.
Terpisah, beberapa waktu yang lalu sebanyak 191 Kades SE Kabupaten Kaur jabatannya di perpanjang, hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Untuk rincian masa jabatan 8 tahun 191 Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut diantaranya, masa jabatan 2021 - 2027 menjadi 2021 - 2029 sebanyak 114 Kepala Desa.
Kemudian masa jabatan 2022 - 2028 menjadi 2022 - 2030 sebanyak 63 Kepala Desa dan masa jabatan 2023 - 2029 menjadi 2023 - 2031 sebanyak 14 Kepala Desa.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, dan dihadiri Sekda Kaur, Asisten, Forkopimda,Kepala OPD dan Camat di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur.