Di tempat berbeda, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan 2 kali pertemuan dengan manajemen PT Agra Sawitindo terkait polemik ini.
Yang mana pertemuan pertama dilakukan di Kota Bengkulu. Pertemuan yang kedua dilakukan di kantor PT Agra Sawitindo, 8 Juli 2024.
Dari hasil pertemuan kedua, FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu meminta kepada perusahaan untuk segera mengganti posisi manajer yang tidak kompeten dan terbilang kasar kepada bawahan.
Sebab persoalan yang terjadi di PT Agra Sawitindo ini bukan kali ini saja. Para pekerja mengeluhkan kinerja manager yang kasar kepada bawahannya.
“Disaat bertutur atau berbicara dengan karyawan selalu keluar kata-kata kasar,” ujar Septi.
Septi juga menyampaikan apabila penggantian manajer tak juga ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, maka 73 pekerja yang tergabung kedalam PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo mengancam akan mogok kerja selama satu minggu.
"Para karyawan sudah mengancam akan mogok kerja kalau perusahaan tak juga mengabulkan permintaan kami,” ujarnya.
Disisi lain, para pengurus serikat pekerja pun mempertanyakan kredibilitas Disnakertrans Bengkulu Tengah yang langsung melakukan pengesahan terhadap pengajuan PP PT Agra Sawitindo, tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Sebab, pemalsuan tanda tangan tersebut dibuat oleh perusahaan dalam surat penyampaian sosialisasi PP yang telah disahkan bukan sebagai syarat pengajuan pengesahan PP.
"Pihak Disnakertrans ini juga harus dipertanyakan, jangan sampai ada main mata antara pihak perusahaan dengan Disnakertrans ini," demikian Septi.
Untuk diketahui, sebelum polemik ini terjadi pada tahun lalu, PT Agra Sawitindo juga menghebohkan masyarakat Desa Ujung Karang dan sekitarnya dengan asap hitam dan debu hitam yang mencemari lingkungan.
Apalagi debu hitam sempat meneror atau mengotori rumah warga Desa Ujung Karang beberapa waktu lalu.
Dari pantauan RB, asap hitam tersebut masih kerap keluar dan muncul. Bahkan asap tersebut terlihat sangat jelas dari kantor Bupati Bengkulu Tengah.