CURUP, KORANRB.ID - Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini dihadiri 150 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta admin PPID dan e-lapor di seluruh Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Diskominfo Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM mengungkapkan selain bimtek PPID, acara ini juga mencakup sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-Lapor).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai keterbukaan informasi dan meningkatkan kapasitas badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” terang Rephi.
Rephi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: Fikri di Atas Angin, Syamsul dan Hendra Harus Hati-Hati
BACA JUGA:Developer Wajib Sediakan Fasum dan Fasos, Jika Tidak, Ada Sanksi dari Pemerintah
"Kegiatan ini merupakan langkah yang konkrit dalam upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan kepemerintahan yang bersih dengan mengimplementasikan keterbukaan informasi di Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta dalam mengelola informasi dan dokumentasi, serta menjawab dan menanggapi aspirasi, pengaduan, atau laporan dari masyarakat.
Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang menjadi dasar pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kegiatan bimtek ini mencakup berbagai materi, termasuk pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, teknik pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyusunan dan pengelolaan website PPID, serta prosedur dan mekanisme pelayanan informasi publik,” beber Rephi.
Selain bimtek PPID, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi mengenai SP4N dan E-Lapor. Aplikasi E-Lapor merupakan alat yang digunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara nasional.
BACA JUGA:Rohidin Terima Surat Tugas PKS untuk Maju Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:Poin Evaluasi Haji 2024, Mulai dari Dam hingga Kesehatan Jemaah
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau laporan terkait pelayanan publik yang diterima.