ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat koordinasi bersama parpol dan FKPD terkait persiapan kampanye Pemilu 2024. KPU menyampaikan lokasi yang diperbolehkan menjadi digelarnya kampanye terbuka sesuai surat Pemkab BU.
KPU menyampaikan ada 53 lokasi kampanye terbuka yang tersebar di 19 kecamatan di BU. Semuanya merupakan lapangan sepak bola di masing-masing kecamatan. Menariknya, untuk Kecamatan Kota Arga Makmur, Alun-alun Arga Makmur yang selalu ramai pengunjung tidak boleh digunakan untuk kampanye terbuka. Hanya tiga titik kampanye terbuka di Kota Arga Makmur, yaitu Lapangan Sido Urip, Lapangan Taba Tembilang dan Lapangan Kuri Tidur. Selanjutnya, Lapangan Sepak Bola Perjuangan yang merupakan milik Pemkab BU diperbolehkan menjadi lokasi kampanye terbuka. BACA JUGA: 30 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya Selain itu, ada lima lokasi yang dilarang terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) baik Parpol, Caleg maupun Capres. Masing-masing halaman rumah ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan lainnya, gedung serta Ruang Terbuka Hijau milik pemerintah. Juga dilarang gedung atau bangunan lembaga pendidikan (sekolah) jadi tempat kampanye. Terakhir, jalan dua jalur sepanjang Desa Gunung Selan hingga Tanjung Raman dilarang terpasang APK. Komisioner KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi menerangkan jika titik atau zona kampanye tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU BU. “Penetapan titik-titik lokasi kampanye terbuka sesuai dengan keputusan pemerintah,’’ ujarnya. Selain itu, untuk APK yang terpasang di lahan atau permukiman milik pribadi, swasta atau organisasi harus menyertakan izin tertulis dari pemilik lahan. KPU dan Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan Pemkab BU terkait dengan zona dan titik kampanye tersebut. “Kita meminta parpol mematuhi zona kampanye yang sudah ditetapkan tersebut,” imbuh Dedi. Sementara itu Asisten I Pemkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika Pemkab BU juga akan mengawasi terkait titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK. Jika memang ditemukan adanya APK yang dipasang di zona yang dilarang sesuai dengan surat Bupati tersebut, maka Pemkab BU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk dilakukan penertiban. “Apalagi yang terkait dengan gedung atau fasilitas pemerintah. Kita terus awasi, jangan sampai ada tudingan jika pemerintah berpihak,” pungkas Rahmat.(qia)
Kategori :