Hasil pleno tetap kami jalankan secara administrasi dengan kekurangan KTP dukungan sebanyak 5.505 dan kami sudah melengkapi sebanyak 8.600 KTP dukungan dan itu sudah melebih 6 persen dari kekurangan,” terang Ariyono.
Dirinya kembali menegaskan, atas keyakinan atas gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Bengkulu telah mengumpulkan data-data di lapangan.
Dan data-data tersebut diperolehnya melalui surat dari KTP dukungan, dan tak hanya itu, timnya juga telah menyiapkan data-data seperti video pernyataan.
“Berdasarkan uji sample setidak-tidaknya minimal 5 yang sudah memberikan surat penyataan mendukung kita, tapi tidak pernah ditemui oleh KPU Kota dan di TMS, kemudian ada ratusan video yang menyatakan mendukung kita tapi tetap di TMS.
BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Rahim dan Kanker Payudara
Dari alat bukti itu akan kami buktikan nantinya.” beber Ariyono.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kota terkait yang dilaporkan oleh Pemohon Ariyono Gumay.
“Untuk materi kami belum menyampaikan di musyawarah tertutup, hari ini kami mendengarkan penjelasan dari Pemohon,” jelas Rayyendra.
Ketua KPU Kota Bengkulu, ini juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verfak tahap pertama sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Verfak ini sudah kita lakukan dengan maksimal yang melibatkan 201 PPS dan diawasi Bawaslu, dan kemudian dari PPK juga selalu memonitoring,” terang Rayendra.