ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada

Sabtu 20 Jul 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

“Maka dari itu kita mengimbau kepada para ASN untuk bijak melakukan tindakan, karena mereka merupakan pegawai pemerintah,” minta Fahamsyah. 

 

Kategori :