Posko Pengaduan Pilkada di Bawaslu 'Nganggur'

Senin 22 Jul 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Sehingga hasil akhirnya nanti, bisa mendapatkan pemimpin yang terbaik dan tidak melakukan kecurangan dalam menjalani seluruh proses tahapan Pilkada.

Di sini, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam ikut mengawal jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi unsur syarat formil dan material. 

Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Ditengahi DPRD Seluma, Buruh dan Manajemen PT MSS Siap Berdamai, Ini Poin Disampaikan

Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 

Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. 

Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya. 

Perlu juga diketahui, pada form form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan, masyarakat diminta mencantumkan identitas diri, NIK dan foto diri. 

BACA JUGA:Bupati Sampaikan Tiga Raperda, Salah Satunya Perubahan PDAM Menjadi Perumda

Lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan. 

Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video untuk ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu.

 Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.

 

Kategori :