CURUP, KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 122 kepala desa (Kades) dan 693 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 23 Juli 2024.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Curup dan disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Acara pengukuhan tersebut diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati, yang menandai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong kepada perwakilan kades dan anggota BPD, yang menandakan jabatan 122 Kepala Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa resmi dijalankan selama 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemkab Rejang Lebong meyakini bahwa para kades dan anggota BPD yang baru dikukuhkan akan melaksanakan tugas mereka dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta berharap agar Allah meridhoi dan melindungi mereka semua,” ungkap Bupati.
BACA JUGA:Segera Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah, Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu
BACA JUGA:Akhirnya, Nomor Induk 73 PPPK Pemprov Bengkulu Diproses BKN
Menurut Bupati, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kades dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh unsur pemerintahan desa untuk membantu terwujudnya program-program nasional yang telah diturunkan menjadi program-program prioritas kabupaten.
"Dengan tujuan agar program-program pembangunan yang ada saling mendukung dan berkesinambungan dari tingkat desa sampai dengan kabupaten," terang Bupati.
Bupati juga berharap agar para kades dan anggota BPD dapat berkolaborasi secara efektif, tidak hanya dengan pemerintah kabupaten, tetapi juga dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa.
Karena dengan diperpanjangnya masa jabatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi kepala desa dan BPD dalam menjalankan tugas-tugas mereka, termasuk merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan desa secara efektif.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dan BPD dapat mencapai lebih banyak pencapaian dalam pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal,” terang Bupati.
BACA JUGA:Pilkada Seluma: Teddy-Gustianto Pastikan Masih Ada Partai Pengusung Kejutan
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Musim Kemarau, Tapi Tenang Cuma Sampai Bulan ini