Tak Cair-cair, Ternyata Dana Banpol Tidak Dianggarkan di APBD 2024, Wabup: Maaf, Mungkin TAPD Khilaf

Selasa 23 Jul 2024 - 22:47 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

“Dana banpol ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya, karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,”keluh Nofi.

Nofi mengaku memang di DPRD memang terdapat badan anggaran yang diketua oleh dirinya sendiri, namun tidak serta merta ia juga mengetahui adanya anggaran banpol yang ditiadakan.

Karena banggar hanya memeriksa mengenai beberapa alokasi anggaran yang naik atau turun sehingga dapat dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau ada anggaran yang perlu dikurangi atau ditambahi tentu kami membahas, namun kalau dicoret itu beda cerita.

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Selamatkan Uang Negara Rp320 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD

Lagipula kan banpol merupakan rutinitas setiap tahunnya, jadi tidak disangka itu bisa dihilangkan,”imbuh Nofi.

Untuk diketahui, jumlah nilai dana banpol jika mengikuti pemilu 2019 yakni dikisaran total Rp 887 juta dan belum ada kenaikan hingga 2023 lalu.

Jumlah tersebut dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp8 Ribu/suara.

Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri. 

 

Kategori :